
Kuningan, UPMKNews -- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) STKIP Muhammadiyah Kuningan, datangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, dalam Sosialisasi Keharusan Pembaharuan Data Kependudukan guna Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA) yang disampaikan kepada mahasiswa/i KKN, pada Jumat (28/07/2023).
Kegiatan tersebut diadakan di Lingkungan STKIP Muhammadiyah Kuningan tepatnya di Gedung Djarnawi Hadikusumah Lantai III. Turut hadir narasumber Drs. Yudi Nugraha, M.Pd. (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan), Dr. Oman Hadiana, M.Pd. (Ketua LPPM STKIP Muhammadiyah Kuningan), Tio Heriyana, M.Pd. (Divisi Pengabdian Kepada Masyarakat), Deliya Anitiara Rufikah (Staf LPPM), dan mahasiswa/i (Ketua dan Sekretaris) dari kelompok KKN tiap desa.
"Kita mengabdi kepada masyarakat harus siap menjalankan segala program atau kegiatan yg sudah dilaksanakan ataupun tambahan program. Dengan adanya kerjasama antara STKIP dan Disdukcapil untuk membantu Pencatatan dan Pemutakhiran Data Kependudukan. Seperti halnya yang harus disiapkan yaitu nanti ada satu mahasiswa ditargetkan untuk mendata 10 Kartu Keluarga (KK), waktu pelaksanaan pendataan bisa dimulai dari hari ini Jumat, 28 Juli 2023 sampai akhir pelaksanaan KKN pada 24 Agustus 2023," tutur Oman Hadiana.
Soal pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan, dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil, melainkan pelayanan dapat dilakukan secara online menggunakan Aplikasi atau Web bernama Sistem Informasi Pelayananan Administrasi Kependudukan (SIPANDUK).
Dalam sambutan dan penyampaian materi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beliau berkata, "SIPANDUK ini merupakan aplikasi pelayanan online, jadi masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen, tetapi cukup di rumah dan tunggu di rumah. Untuk dokumen soft file akan dikirimkan melalui email. Sedangkan bentuk fisiknya melalui pengiriman secara COD," tegasnya.
"Tolong jaga komunikasi dan dekati Operator SIPANDUK Desa. Bilamana ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, mereka pasti akan melakukan tugasnya. Jadi mahasiswa/i tidak perlu menunggu ada intruksi dari saya dan jangan lupa lakukan juga Pendekatan kepada masyarakat," tambahnya.
Tugas yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa/i KKN STKIP Muhammadiyah Kuningan yaitu membantu Disdukcapil dengan cara mengunjungi setiap Kepala Keluarga dari setiap desa yang menjadi lokasi pelaksanaan KKN sesuai kelompok peserta. Hal ini supaya mempermudah pendataan dan mengingatkan masyarakat sadar administrasi kependudukan.
Dalam sosialisasi tersebut ada informasi mengenai persyaratan mengenai Kartu Kematian, Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Akte Kelahiran.
Jika di Kartu Keluarga (KK) ada yang sudah meninggal, maka perlu diingatkan untuk segera mengajukan Akte Kematian. Syarat untuk membuat Akte Kematian:
1. Surat Keterangan Mati dari Rumah Sakit (RS)/Desa.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. KTP Almarhum/Almarhumah.
4. KTP Pasangan (Jika memiliki pasangan).
5. KTP 2 orang saksi yang mengetahui kematiannya.
Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipersiapkan yaitu perekaman data KTP, hal tersebut dapat dilakukan di Kecamatan, Disduccapil atau Mall Playanan Publik. Saat melakukan perekaman bisa di usia 16 tahun, namun untuk pencetakan tetap pada usia 17 tahun. (Jika terjadi keterlambatan pembuatan KTP tidak ada biaya administrasi).
Syarat Pembuatan Akte Kelahiran:
1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (RS)/Bidan.
2. Sirat Nikah Orang Tua.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
5. Fotocopy KTP 2 saksi (orang yang mengetahui bahwa memang anak tersebut merupakan buah hati Bapak/Ibu yg bersangkutan dan KTP saksi harus sesuai domisili orang tua walaupun anaknya lahir tidak sesuai domisili orang tuanya).
Penduduk yang dibawah 17 tahun, sekarang ada yang namanya Kartu Identitas Anak berwarna pink. Kartu tersebut ada yang tidak menggunakan foto (untuk usia dibawah 5 tahun) dan menggunakan foto (untuk usia diatas 5 tahun). Pada H-1 di usia 17 harus ganti dengan KTP. Jika usia sudah melebihi 6 tahun, namun tidak ada foto maka KIA harus diperbaharui. (Deliya)